Minggu, 25 Oktober 2015

DISTRIBUSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH



DISTRIBUSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Oleh: Arsyad

I.      PENDAHULUAN
Salah satu hal paling mendasar  untuk membedakan bank konvensional dengan bank syariah adalah perbedaan dalam pembayaran imbalan kepada pemilik dana (investor). Baik pembayaran imbalan dari bank kenasabah atau dari pinjaman dana ke bank. Dalam mekanisme perbankan konvensional pembayaran imbalan menggunakan instrument bunga. Instrument bunga yang dimaksud, yaitu besarnya imbalan yang akan didistribusikan oleh bank kenasabah sudah ditetapkan terlebih dahulu tanpa melihat kerugian terhadap nasabah kedepannya atau sebaliknya, pemgembalian harus selalu sama pada penetapan akad yang pertama. Mekanisme pembayaran imbalan diperbankan syariah adalah menggunakan instrument bagi hasil, yaitu imbalan yang diterima berdasarkan hasil usaha yang diperoleh. Pada instrument ini imbalan yang akan diterima bank atau nasabah tidak tetap alias selalu berubah-ubah. Artinya besar-kecilnya imbalan tergantung dari banyaknya pendapatan dari penggunaan dananya atau sebaliknya pula.
Dengan demikian sebagai penulis mencoba untuk menjelaskan tentang pengertian distribusi lembaga keuangan syariah dan prinsip-prinsip lembaga keuangan syariah.










II.   PEMBAHASAN
A.    Pengertian Distribusi Lembaga Keuangan Syariah
Mengenai pengertian yang dimaksud, terlebih dahulu harus diketahui bahwa distribusi lembaga keuangan syariah memiliki sebanyak empat suku kata. Kata yang pertama dalam bahasa inggris atau dalam istilah ekonomi memiliki 4 pengertian sebagaimana dalam buku Istilah Ekonomi yang merupakan kamus Ekonomi, Akuntansi, Keuangan, dan Investasi “Distribution”. Arti distribution yang pertama adalah
1.      Pembagian barang-barang keperluan sehari-hari oleh pemerintah ke pada pengawai negeri, penduduk, dan sebagainya.
2.      Proses penyimpangan dan penyaluran barang atau produk ke konsumen yang dilakukan oleh distributor atau melalui perantara, seperti pengecer.
3.      Penyaluran barang kebeberapa orang atau tempat.
4.      Pengelompokan pembayaran yang terdiri atas bunga modal, laba, gaji, dan sebagainya.
Selanjutnya kata lembaga juga memiliki definisi bahwa perusahaan-perusahaan besar, terhormat dan berpengaruh yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang. Kemudian syariah adalah suatu aturan dari Allah swt. Yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-hadits.
Dari definisi-definisi diatas maka pengertian distribusi lembaga keuangan syariah adalah pemberian atau penyaluran dana kepada yang membutuhkan baik dalam jumlah yang kecil maupun besar dengan tidak melanggar aturan-aturan dari sumber yang mutlak yaitu Al-Qur’an dan Al-hadits. Lembaga keuangan syariah dalam pendistribusiannya tidak mengenal bunga seperti pada lembaga keuangan konvensional. Sebagai contoh dapat dilihat pada transaksi pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkan.
Alasan perbankan syariah tidak menerapkan prinsip bunga, dapat dilahat dari dalam artikel pendapat Dr. M. Umer Chapra bahwa penghapusan bunga akan menghilangkan  sumber ketidak adilan antara penyedia dana “bank, Masyarakat atau institution lainnya” dan Pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi diantara kedua pihak menurut keadilan.
System bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tinggi maupun rendah. Suku bunga tinggi akan dapat menghukum pengusaha untuk tidak dapat mengembangkan investasinya.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas juga dapat dilihat ciri-ciri lembaga keuangan syariah dari hal-hal berikut:
1.      Dalam menerima titipan dana investasi, lembaga keuangan syariah harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah (DPS).
2.      Hubungan antara investor (peyimpan dana), pengguna dana, dan lembaga keuangan sayriah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-debitur.
3.      Bisnis lembaga keuangan syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan diakhirat.
4.      Konsep yang digunakan dalam transaksi lembaga syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam meminjam (qardh/credit) guna transaksi social.
5.      Lembaga keuangan syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam

B.     Prinsip Distribusi Lembaga Keuangan Syariah
Berdasarkan fatwa dewan syariah Nasional No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah, menetapkan beberapa point antara lain:
1.      Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip bagi hasil (Net Revenue Sharing) maupun bagi untung (profit sharing dalam pembagian hasil usaha dengan mitra nasabah-nya.
2.      Dilihat dari segi kemaslahatan (Al-Ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (Net Revenue Sharing)
3.      Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
Adapun Jenis-jenis distribusi distribusi yang dialrang dalam islam seperti:
a.       Penimbunan
Hal ini dilarang sebagaimana dalam sebuah hadits yang memiliki arti sebagai berikut:
Siapa sja yang melakukan penimbuanan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi, dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang salah (H.R. Ahmad).
Jenis-Jenis prinsip distribusi lembaga keuangan syariah sebagaimana dalam buku Wiroso, dan juga dalam fatwa DSN menyebutkan ada 2 jenis Distribusy antara lain:
1.      Prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Dalam distribusi berdasarkan prinsip bagi hasil, ada beberapa hal yang perlu diketahui antara lain:
a.       Pendapatan Operasi Utama (angka 1)
b.      Hak Pihak Ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat (angka 2)
c.       Pendapatan operasi lainnya (angka 3)
d.      Beban Operasi (angka 4)
2.      Prinsip bagi Untung (Profit Sharing)
Bagi Bank Syariah terutama di Indonesia juga telah dikritik dalam buku Wiroso, bahwa perbankan syariah di Indonesia belum ada yang menerapkan prinsip bagi untung (loss Sharing). Salah satu alasannya adalah dengan tidak mudahnya dalam menentukan beban-beban yang akan dikurangkan dari pendapatan pengelolaan dana Mudharoabh. Dalam menentukan beban-beban tersebut, sangat diperlukan kejujuran, tranparansi dan tertib administrasi dari lembaga keuangan syariah. Ketidak jujuran, ketidak tranparanan bank syariah akan membawa dampak laporan pengelolaan dana Mudhorobah yang di buat oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi kabur dan tidak menunjukkan informasi yang sebebnarnya.
Adapun jenis-jenis laporan dari Prinsip bagi hasil antara lain:
a.       Laporan Hasil Usaha mudharobah (bank Sebagai Mudharib)
Dalam laporan hasil usaha Mudhorobah ini dibuat sebagai pertanggung jawaban bank syariah dalam mengelolah dana mudharobah Mutlaqah yang telah dpercayakan shohibul Maal (deposan) kepada bank syariah sebagai mudharib.
b.      Laporan laba rugi bank syariah (Bank sebagai institusi keuangan syariah)
Dalam laporan ini menurut wiroso, hanya berisi tentang data-data kepentingan lembaga keuangan syariah itu sendiri, khususnya beban yang dikeluarkan oleh bank syariah itu sendiri dan data-data yang lebih diperhitungkan dalam pembuatan laporan pengelolaan dana mudharobah.
Adapun hal-hal yang perlu dipertahatikan dalam laporan laba-rugi lembaga keuangan syariah antara lain:
a.       Pendapatan bank sebagai mudharib
b.      Pendapatan operasi lainnya (angka 3)
c.       Beban operasi (angka 4)








III.           PENUTUP
1.      Distribusi lembaga keuangan syariah adalah proses penyaluran dana dari masyarakat ke bank atau dari bank ke masyarakat, yang kemudian dikelolah oleh masyarakat atau bank atas dana tersebut dengan baik dengan tidak melanggar  prinsip-prinsip syariah dari Al-Qur’an dan hasil fatwa DSN.
2.      Lembaga keuangan syariah memiliki dua jenis prinsip distribusi antara lain; prinsip bagi untung dan prinsip bagi hasil.



Daftar Pustaka


Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta: PT. Grasindo.

Sumadji. 2006. Kamus Istilah Ekonomi Mengandung Istilah-istilah Ekonomi, Akuntansi, Keuangan, Investasi beserta penjelasannya secara lengkap. Jakarta: WIPRESS

Saeed, Abdullah. 2004. Bank Islam dan Bunga studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporer. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.

Kamis, 01 Oktober 2015

10 Rahasia Mendapatkan Rasa Percaya Diri Dalam Hitungan Detik

10 Rahasia Mendapatkan Rasa Percaya Diri Dalam Hitungan Detik

percaya diri
Banyak cara yang bisa anda lakukan untuk meningkatkan kepercayaan diri anda dalam jangka panjang, namun terkadang kita juga memerlukan langkah-langkah meningkatkan rasa percaya diri dalam waktu singkat. Anda rasanya tak bisa berjalan menuju sebuah pertemuan penting sambil membaca buku panduan mengenai kepercayaan diri, atau menelepon mentor anda pada menit-menit terakhir.
Jadi dibawah ini saya mencoba mensharingkan kepada anda beberapa tips yang dapat meningkatkan rasa percaya diri anda dengan cepat dalam hitungan detik.

10 Cara Instan Meningkatkan Rasa Percaya Diri

1. Tersenyum
Tersenyum merupakan tips 1 detik jika anda merasa gugup dan tidak percaya diri. Anda tidak hanya tersenyum jika anda merasa senang dan percaya diri, sebaliknya anda bisa tersenyum untuk membuat diri anda merasa lebih baik. Tersenyum berhubungan erat dengan perasaan positif sehingga hampir tidak mungkin anda merasa tidak enak ketika anda tersenyum.
Tersenyum lebih dari sekedar menunjukkan ekspresi pada wajah anda. Tersenyum melepaskan hormon endorphin yang membuat anda merasa lebih baik, meningkatkan sirkulasi darah di wajah anda, membuat anda merasa nyaman dengan diri anda sendiri dan tentunya dapat meningkatkan rasa percaya diri anda. Anda juga akan tampak lebih percaya diri di hadapan orang lain ketika anda tersenyum.
2. Tatap Mata Lawan Bicara Anda
Sama halnya dengan tersenyum, tataplah mata semua orang di dalam ruangan. Berikan senyum anda dan dapat dipastikan mereka akan membalas senyuman anda; dan senyum yang diberikan orang lain dapat meningkatkan rasa percaya diri anda dengan cepat. Sama halnya dengan tersenyum, kontak mata menunjukkan bahwa anda percaya diri. Menatap sepatu anda atau meja mendorong perasaan anda menjadi ragu-ragu dan malu. Tips ini sangat berguna untuk situasi kerja; buatlah kontak mata dengan orang yang mewawancarai anda, atau orang-orang yang menghadiri presentasi anda.
“Kontak mata membantu anda untuk menghilangkan rasa takut jika anda sedang berbicara di depan umum dan semakin mendekatkan anda dengan lawan bicara anda. Stress merupakan perasaan yang datang dari sesuatu yang asing dan tidak dapat dikendalikan. Kontak mata memberikan pembicara gambaran dari kenyataan yang tidak lain adalah lawan bicara itu sendiri. Kontak mata juga membantu menarik minat lawan bicara anda.” (Confident Eye Contact, Unlimited Confidence)
3. Ubahlah Suara Dalam Diri Anda
Kebanyakan dari kita memiliki suara dalam diri yang mengatakan bahwa kita bodoh, tidak cukup mampu, terlalu gendut, kurus, berisik, pendiam, dll. Kemampuan merubah suara di dalam diri anda merupakan kunci untuk memperoleh kepercayaan diri dari dalam. Buat suara dalam diri anda menjadi teman pendukung yang paling mengenal anda dan mengetahui bakat anda, serta menginginkan anda untuk mencapai yang terbaik.
4. Lupakan Standar Yang Ditetapkan Orang Lain
Terlepas dari situasi yang membuat anda mengalami krisis percaya diri, anda bisa membantu diri anda sendiri dengan berpegang pada standar yang anda miliki. Orang lain memiliki nilai yang berbeda dengan anda, dan sekeras apa pun anda mencoba, anda tidak pernah bisa memuaskan semua orang setiap saat. Jangan khawatir jika orang-orang menyebut anda gendut, kurus, pemalas, membosankan, pelit, konyol, dll.. Bertahanlah pada standar yang anda miliki, bukan pada standar yang dimiliki orang lain. Ingatlah nilai-nilai dan standar-standar yang dimiliki umumnya berbeda dalam masyarakat; anda tidak harus menerima nilai dan standar tersebut hanya karena orang-orang di sekitar anda menerimanya.
5. Tampillah Serapih Mungkin
Meskipun anda hanya memiliki sedikit waktu, pergilah ke kamar mandi untuk memastikan anda tampil rapih. Sisirlah rambut anda, cucilah muka anda, perbaiki riasan wajah anda, luruskan kerah anda, pastikan tidak ada sisa makanan pada gigi anda. Semua hal ini dapat membuat perbedaan antara rasa percaya diri terhadap penampilan anda dan rasa takut anda terhadap penampilan anda.
”Sempurnakan penampilan fisik anda; sudah merupakan fakta bahwa penampilan seseorang memainkan peranan penting dalam membangun rasa percaya diri. Meskipun kita tahu apa yang kita miliki dalam diri kitalah yang penting, penampilan fisik anda menentukan impresi orang terhadap diri anda.” (Building Blocks to Self-Confidence, Complete Wellbeing)
6. Berdoalah Atau Bermeditasi Sejenak
Jika anda percaya pada Yang Maha Kuasa, mengucapkan doa bisa meningkatkan rasa percaya diri anda (anda juga bisa melakukan meditasi selain berdoa). Langkah ini membantu anda untuk mundur sesaat dari situasi yang serba cepat dan mencari bantuan dari Yang Maha Kuasa. Berikut adalah sebuah contoh doa, namun anda bisa menulis hal serupa yang sesuai dengan agama atau kepercayaan anda:
“Ya Tuhan, terima kasih karena Kau telah mencintai dan menerimaku apa adanya.. bantulah aku untuk melakukan hal yang sama.. dan bantulah aku untuk tumbuh menjadi sesuai dengan kehendakMu sehingga rasa percaya diriku akan bertambah; semuanya demi keagungan namaMu dan bukan namaku. Terima kasih karena Engkau telah mendengarkan dan menjawab doaku. Amin.” (Daily Encounter, Strengthen Your Self-Confidence, Acts International)
7. Reka Ulang
Jika sesuatu terjadi diluar dugaan anda, hal ini cukup mudah menggoyahkan rasa percaya diri anda. Mungkin anda menumpahkan minuman anda, terlambat hadir di sebuah pertemuan penting karena macet, atau seseorang yang ingin anda ajak bicara memberikan tanggapan dingin. Cobalah untuk “mereka ulang” situasi tersebut dan tempatkan pada situasi yang lebih positif. Seringkali suatu kejadian menjadi negatif karena persepsi kita sendiri.
8. Tentukan Langkah Anda Selanjutnya
Jika anda tidak yakin dengan apa yang harus anda lakukan, temukan satu langkah sederhana yang bisa membantu anda untuk terus maju. Hal ini mungkin saja bisa dilakukan dengan melakukan kontak mata pada sebuah pesta, memperkenalkan diri anda pada orang asing, memecahkan kebekuan dalam sebuah rapat, atau menanyakan orang yang mewawancarai anda untuk menunjukkan pengetahuan anda terhadap industri dan perusahaan mereka.
Mulailah bertindak meskipun anda tidak memiliki gambaran yang jelas mengenai apa yang seharusnya anda lakukan. Bergeraklah menuju sasaran anda. Koreksi diri anda di lain kesempatan.
9. Bicaralah Perlahan
Sebuah tips sederhana agar anda terlihat atau menjadi lebih percaya diri adalah dengan bicara perlahan. Jika anda bicara terlalu cepat, anda akan merasa tidak enak karena anda sadar anda bicara terlalu cepat. Bicara perlahan memberi anda kesempatan untuk memikirkan apa yang anda akan katakan selanjutnya. Jika anda sedang berbicara atau melakukan presentasi, berhentilah sesaat pada akhir sebuah frase atau kalimat untuk membantu orang lain mencerna apa yang anda katakan.
Berbicara perlahan menunjukkan kepercayaan diri seseorang. Seseorang yang merasa tidak layak didengarkan akan berbicara dengan cepat, karena ia tidak mau membuat orang lain menunggu hal-hal yang tidak layak didengarkan.
10. Ikut Ambil Bagian
Pernahkah anda duduk seharian di dalam kelas atau di sebuah rapat tanpa mengucapkan satu patah kata pun? Pernahkah anda pergi bersama teman-teman anda di malam hari dimana teman-teman anda berbincang dengan gembira sementara anda hanya duduk dan menatap minuman anda? Kemungkinan yang terjadi adalah anda merasa tidak terlalu percaya diri pada saat itu – dan mungkin saja anda akan merasa lebih tidak enak sesudah malam tersebut. Apapun situasi anda, berusahalah untuk ikut ambil bagian. Meskipun anda merasa tidak banyak yang bisa anda katakan, pikiran dan perspektif anda sangat berharga bagi orang-orang di sekitar anda.
Dengan mencoba untuk berbicara setidaknya satu kali dalam setiap diskusi kelompok, anda akan menjadi pembicara yang lebih baik, lebih percaya diri mengutarakan pikiran anda, dan dikenal sebagai seorang pemimpin oleh rekan-rekan anda.

sumber artikel : http://www.akuinginsukses.com/10-rahasia-mendapatkan-rasa-percaya-diri-dalam-hitungan-detik/

Sabtu, 26 September 2015

cara memasang jam di blog

cara memasang jam di blog

  1. Pertama kunjungi www.clocklink.com
  2. lalu klik pada menu Gallery (disitu kita bisa memilih kategori-kategori yang ingin kita pilih)
  3. sebagai contoh kategori analog kita pilih,
  4. kemudian klik view html tag pada kotak di bawah jam yang kita pilih lalu akan timbul halaman baru di window baru. disitu nanti kita ada ketentuan-ketentuan yang memakai bahasa inggris,
  5. langsung aja kita pilih accept
  6. Selanjutnya kita diminta memilih warna (color), {time zone untuk Waktu Indonesia Bagian Barat sebaiknya memilih JOG : Jogyakarta Indonesia Time (GMT + 07.00)} serta jangan lupa tuliskan ukuran (size) jam agar sesuai dengan sidebar tempat meletakan jam itu nantinya. Dapat juga diatur kemudian.
  7. Copy seluruh kode HTML kemudian disimpan di komputer kita contoh pada notepad.
Langkah selanjutnya kita menuju blog kita
  1. Silahkan login ke blogger dengan ID anda
  2. Klik Tata Letak
  3. Klik tab Elemen Halaman
  4. Klik Tambah Gadget
  5. Klik tanda plus (+) untuk HTML/Javascript
  6. Copy paste kode yang kita taruh di notepad tadi ke dalam kolom konten yang tersedia
  7. selesai
sumber artikel : http://fauwfauziah96.blogspot.co.id/2012/11/cara-memsang-jam-di-blog_15.html

Pasar Modal Syariah

Mengenal Pasar Modal Syariah

Pasar modal islami (Islamic capital market) merujuk pada pasar dimana aktivitas berlangsung dalam sebuah alur yang tidak bertentangan dengan prinsip islam. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip hokum islam dalam kegiatan dibidang pasar modal berdasarkan fatwa, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa bermaksud tidak bertentangan dengan peraturan ini dan/atau peraturan Bapepam dan LK yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI (Peraturan Bapepam LK IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah).


Pasar Modal

1.     Investasi
2.     Aktivitas keuangan
3.     Pasar tempat
4.     Produ5.     Mekanisme harga

                                                                             

 Prinsip syariah dalam bermuamalah
1.     Tidak ada riba
2.     Tidak ada gharar
3.     Tidak ada maysir
4.     Tidak ada barang ataupun jasa Haram









                
Berbicara tentang pasar modal, anda perlu mengerti konsep, instrument-instrumen, dan produk yang berhubungan dengan pasar modal konvensional.
Mengenai Investasi
Investasi adalah proses untuk mengelola asset untuk menyediakan profit atau return dimasa yang akan datang. Investasi dalam sektor keuangan adalah membeli dan menjual asset keuangan untuk memperoleh return (uang kembali) dimasa yang akan datang. Investasi di sektor riil adalah membeli asset produktif untuk mengahasilkan sebuah produk yang sedang dalam proses produksi.
·         Aset keuangan : Ekuitas, Surat Obligasi, dana, Sukuk, dan lainnya
·         Aset Riil : Industri, perdagangan, properti, dan Komoditas
            Pasar adalah sebuah mekanisme dimana pembeli dan penjual saling berinteraksi untuk menentukan harga dan menukarnya dengan barang dan jasa.

Hubungan antara Pasar Modal dan Ekonomi


Suatu perekonomian saat ini erat kaitannya dengan pasar modal. Pasar modal saat ini dibutuhkan oleh dua elemen yang menunjang majunya perekonomian suatu Negara,yaitu Perusahaan-perusahaan dan Pemerintahan Negara tersebut. Pasar modal dibutuhkan untuk perusahaan untuk mengembangkan perusahaannya melalui investasi yaitu dengan cara menjual saham-saham mereka ke para investor, sedangkan pemerintah membutuhkan pasar modal untuk membangun infrastruktur yaitu dengan cara menjual surat obligasi kepada investor. 
sumber artikel: http://fosei-ums.blogspot.co.id/2013/10/mengenal-pasar-modal-syariah.html

Senin, 21 September 2015

OPTIMALISASI ZAKAT MELAUI PASAR MODAL SYARI'AH



ZAKAT, INFAQ, AND SHODAQOH ARE The NEW  INSTRUMEN Of  SYARIAH CAPITAL MARKET



1.     Pendahuluan
Zakat  adalah sebuah sasaran special dari Allah swt. Sebagaimana dalam lantunan Al-qur’an dan sunnah rasul Nabi besar Muhammad saw. dengan perkataan dan perbuatannya, dapat diistilahkan dengan istilah “any how many its”. Ini menunjukkan bahwa zakat is the new instrurment of sayariah capital market. zakat menjadi instrument baru dalam pasar modal syari’ah, sebab dalam buku Nuruddin Mhd. Ali dengan judul zakat sebagai instrument dalam keijakan fiscal, mengutif bahwa sangat adalah kewajiban bersifat mutlak dan tetap dan terus-menerus. Ia akan berjalan terus selagi islam dan kaum muslim ada dimuka bumi. Kewajiban tersebut tidak akan bisa dihapus oleh siapapun,because it is the same as sholat. Keduanya merupakan tiang untuk memperkokoh agama dan pokok ajarannya.[1]
Syariat islam memiih kata zakat, tak lain agar dapat mengungkapkan arti dari sebagian harta dikeluarkan for to poor dan para mustahiq lainnya. Kata ini dimaknai untuk menunjukkan gambaran indah dalam jiwa, seperti kata kesucian, pertumbuhan, dan berkah mengisyaratkan bahwa harta di timbun dan dipergunakan untuk kesenangan dirinya serta tidak dikeluarkan hak yang di wajibkan Allah atasnya, dapat menjadi harta yang haram (kotor dan najis). Akan tetapi jika harta tersebut dikeluarkan dengan sebaliknya maka harta tersebut menjadi halal (bebas kotor dan najis).[2]
Islam sebagai ajaran syumul (komprehensif) pada ajaran serta norma, ia mengatur seluruh activitas manusia di segalah bidang, salah satuhnya dalam bidang syariah capital market (pasar modal syariah). Pasar modal syari’ah adalah bentuk perdagangan seperti investasi. Nemurut Edwin Nasution, Kata investasi merupakan istilah dari bahasa inggris dengan kata investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment berarti menanam. Dalam webster’s collegiate dictionary, kata invest didefinisikan sebagai to make use of for future benefits or anvntage and to commit (money) in order to earn a financial reture. Selnajutnya kata investment diartikan the outlay of money use income or profit. Selanjutnya ia menambahkan secara detail dalam istilah kamus pasar modal dan keuangan dari buku Arifin tahun 1999 investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh profit, serta dalam kamus lengkap ekonomi dari buku Wirasasmita tahun 1999, investasi didefinisikan penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan seperti saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat ditahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Selain pendapat-pendapat ini, masih banyak yang mendefinisikan investasi seperti Tandelilin tahun 2001, Sharpe tahun 1995, sehingga pada umumnya investasi menjadi dua yaitu investasi financial asset dan investasi real asset.
Kembali pada Judul, pasar modal syari’ah mulai berkembang  di Indonesia tanggal 25 juni 1997 saat reksadana syariah terbit. pasar modal syari’ah adalah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdangangan efek syari’ah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, serta semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Pasar modal syari’ah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syari’ah
Peluncuran pasar modal styariah yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam dilakukan pada bulan maret 2003. Juga pada kesempatan itu terjadi penandatanganan nota kesepahaman antara Bapepam dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang dilanjutkan nota kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO Self Regulatory Organization).[3]






2.     METODOLOGI
2.1           Jenis penelitian
Jenis penelitian dalam penelitian ini berupa  penelitian kualitatif dan kuantitatif yang akan mengungkap dan menganalisis pengaruh optimalisasi zakat melalui pasar modal syari’ah terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia secara merata tahun 2035.
2.2           Metode Pengumpulan Data
pengumpulan data pada penelitian ini melalui kepustakaan yang terdiri dari dua sumber kepustakaan yaitu melalui buku-buku yang berkaitan dengan judul dari beberapa pemikiran dan melalui sumber internet.
Kepustakaan adalah sebuah daftar kitab yang digunakan sebagai acuan untuk memperoleh capaian penelitain dengan mempelajari literature, dokumen-dokument yang sangat berkaitan dengan objek Penelitian.
2.3           Analisis data
Data yang berhasil dipelajari literature-literaturnya, akan dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif, setelah terkumpulnya data base teks, kemudian dideskripsikan secara logis dan sistematis untuk mendapatkan hasil signifikan dan ilmiah, sehingga focus analisis penelitian dapat sesuai dengan phenomena yang akan terjadi.

3.     Hasil dan Pembahasan
3.1 Pengertian dan Fungsi Zakat
Menurut parida prihatini yang dikutif dari A.M safeuddin, pada system ekonomi islam terdapat lima nilai instrumental yang strategis dan mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim, masyarakat dan pembangunan ekonomi pada umumnya. Dari nilai instrumental itu salah satunya adalah zakat. Zakat dari sudut bahasa, merupakan mazdar dari “zaka” berarti tumbuh, bersih dan baik yang dikutif dari Ahmad Warson Munawwir Al-Munawwir. Lanjut dari segi istilah fiqh dari Yusuf Al-Qardhowi dalam judul bukunya Fiqih Al-zakat Jilid I bererti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang yang berhak disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.[4]
Zakat bukan derma atau sedekah biasa, tetapi ia merupakan iuran wajib yang Allah perintahkan dan harus dilaksanakan sebagaiman dalam Al-Qur’an surah Al-baqorah ayat 110 dengan bunyi “dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah itu maha melihat apa yang kamu kerjakan.”, Surah Al-Hajj, Ayat 78, serta surah Al-Musammil ayat 20 dan masih banak lagi surah lain dalam al-Qur’an dan Kibat-kitab sebelum Al-Qur’an seperti Kitab Ajaran hindu dalam dhamasastra dan puranas, dan ajaran Buddha yang memiliki lima pilar dengan kalimat “memberi dalam iman, memberi dengan saksama, memberi dengan segera, memberi dengan sepenuh hati, dan memberi untuk tidak mencelakakan diri sendiri dan orang lain.”. begitupun juga dalam agama kristiani zakat disebut dengan “tithe” sepersepuluh didefinisikan sebagai “bagian dari pendapatan seseorang yang ditentukan oleh hukum untuk dibayar kepada gereja bagi pemeliharaan kelembagaan, dukungan untuk pendeta, promosi kegiatannya, dan membantu orang miskin” sumber Dietlein, “tithes”, the new chatolic encyclopaedia, 1996,xiv:174.[5]
Adapun tujuan utama dari zakat seperti; mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para ghorimin, ibnusabil, dan mustahid lainnya, membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya, menghilangkan sifat kikir, membersihkan diri dari sifat dengki dan iri dalam hati orang-orang miskin, menjembatani juran pemisah antara orang yang kaya dengan orang yang miskin dalam suatu masyarakat, mengembangkan rasa tanggung jawa social pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta kekayaan, mendidik manusia untuk berdisiplin, menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya, dan terakhir sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan social.
3.2Pengertian dan fungsi Pasar Modal Syariah
Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Pasar modal di Indonesia diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 1995(UUPM). Pasal satu butir 13 Undang- Undang No. 8 tahun 1995 menyatakan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.



[1]Nuruddin Mhd. Ali, Zakat Sebagai Instrument Dalam Kebijakan Fiskal, Ed. I, -I, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 36.
[2]Nuruddin Mhd. Ali, Ibid., Hlm. 34. 
[3]Muhyiddin, Rohadi Abdul Fatah, Mat Achwani, Nurkhazin, Ali Fauzan, Ahmad Rifai, Produk-produk Lembanga Keuangan Syariah, (Jakarta: Direktur UAI dan Pembinaan syariah, 2010), Hlm. 139-140.
[4]Farida Prihatini, Uswatun Hasanah, Wirdyaningsi, Hukum Islam Zakat & Waqaf Teori Dan Prakteknya di Indonesia, Cet. Pertama, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas hukum Universitas Indonesia, 2005), Hlm. 46.
[5]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), Hlm. 188-189.